LAYANAN | BPJS PIB

Syaloom Bapak/Ibu
Sekedar Informasi bagi kita
Saya ingin menceritakan pengalaman beberapa waktu lalu  bertemu rekan yg bertugas di dinas sosial di kota depok. Terkait tentang BPJS ternyata ada beberapa informasi yg memang banyak diantara kita yg minim informasi termasuk saya sendiri. Saya coba rangkum saja informasi yang didapat yg mungkin bermanfaat pada saat terjadi kejadian emergency di RS
☆Bila BPJS kita tertunggak beberapa lama pun ternyata kita bisa digunakan saat emergency peserta semua kelas dengan program UHC (Universal Covering Health)
Dengan mendapatkan pelayanan kelas 3.ini ada semua RS di depok . UHC ini tidak ditawarkan Di RS kecuali diminta.
Ini adalah program dari BPJS ( dinkes).
☆Bila ternyata maaf tidak mampu membayar bulanan ternyata kita bisa alihkan ke BPJS PIB (Penerima Bantuan Iuran APBD :
Peserta JKN yang iurannya dibiayai oleh Pemerintah Daerah melalui APBD. Siapa saja peserta PIB? diantaranya Pekerja Penerima Upah (PPU) : Peserta JKN yang terdiri dari PNS, TNI/ POLRI, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang iurannya dibiayai oleh pemberi kerja dan peserta yang bersangkutan
☆PIB (penerima bantuan iuran) ternyata bukan hanya di kesehatan tapi juga bentuk Bansos ( sembako dan uang tunai). Uang tunai tersebut yg nanti diarahkan untuk cicilan bpjs tertunggak bila ada . Setelah selesai tunggakan untuk kedepan iuran bulanan akan ditanggung APBD. Ini dikelola dinsos dimana setiap kota mempunyai kebijakan masing2.
☆untuk peserta PIB akan ada survey dari dinas sosial kota depok. Untuk hasilnya selama benar datanya pasti disetujui.
☆ intinya kita bisa gunakan layanan rumah sakit baik peserta bpjs atau tidak bila keadaan Emergency (sakit berat). Tapi disarankan BPJS aktif supaya tidak ada kendala saat digunakan
☆ Tidak ada biaya/gratis.

Semoga informasinya bermanfaat Salam Sehat Bapak/Ibu , TUHAN YESUS MEMBERKATI 🙏

MAY 2024 |F.K.S

You May Also Like

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

.